Selasa, 26 Juli 2011

Seandainya sistem Conviction-in Time di berlakukan di Indonesia

Beberapa teori yang berkaitan dengan sistem pembuktian, yang berguna untuk memahami sekaligus dapat dipergunakan untuk membandingkannya dengan sistem pembuktian yang di atur dalam KUHAP kita. Salah satunya adalah teori Conviction-in Time. Teori merupakan sistem pembuktian yang menentukan salah tidaknya sorang terdakwa semata-mata ditentukan oleh penilaian "keyakinan" hakim. Darimana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Hakim bisa saja menarik kesimpulan setelah memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang ada, atau bisa juga mengabaikannya dan langsung menarik sebuah kesimpulan berdasarkan keyakinannya. Tentu saja sistem memiliki kelemahan yaitu pembuktian yang cukup dapat dikesampingkan oleh keyakinan hakim. Keyakinan tanpa alat bukti yang sah, sudah cukup membuktikan Sehingga dalam sistem ini keyakinan hakimlah yang menentukan wujud kebenaran sejati dalam sistem pembuktian.
Jika teori ini dipakai dalam sistem pembuktian di Indonesia, sudah bisa ditebak tidak ada hakim yang miskin. Hakim telah menjadi Tuhan, dan keputusan hakim tidak ada yang perlu pembuktian, asal dia yakin dengan kesimpulannya. Kalau hakim mempunyai wewenang sebegitu besar, dengan mental masyarakat Indonesia saat ini bisa dipastikan, hukum adalah milik penguasa. Penguasa yang akan menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan sampai ke personal masing-masing warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar